Sabtu, 17 Desember 2016

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2016-2017 PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI

MATA KULIAH       : Pengantar Teknologi Informasi
DOSEN                     : Aris Syafa'at, SE., S.Kom
MAHASISWA          : BEBY SOFHIA
NIM                          : 030116720
TK / SEMESTER     : I ( SATU )
HARI / TANGGAL  : SABTU, 17 DESEMBER 2016

SOAL !
1. Berikan Penjelasan tentang :
    - Cyberterrorism
    - Cyberterspass
    - Cyberfraud
2. Sebutkan 2 contoh kasus Cybercrime di Indonesia dan bagaimana penyelesaiannya?
3. Sebutkan dan jelaskan 4 (empat) perubahan dalam UU ITE yang baru-baru ini direvisi.
4. Jelaskan hubungan antara E-Commerce dan E-Bussnines.
5. Jelaskan langkah kegiatan atau sistem E-Commerce pada amazon.com dan gambarkan diagramalurnya.
6. Sebutkan peluang dan hambatan penerapan E-Commerce di Indonesia.
7. Sebutkan 5 (lima) keuntungan dari pemanfaatan sistem informasi pada organisasi/perusahaan.
8. Jelaskan yang dimaksud Relationship dan Primary Key pada database dan apa kaitannya.
9. Sebutkan 4 (empat) jenis aplikasi CMS opensource untuk membangun situs e-commerce.

JAWABAN :
1. - Cyberterrorism adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang berupa serangan terhadap informasi, sistem computer, program computer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yang dilakukan oleh suatu kelompok grup atau perorangan.
- Cyberterspass yaitu pelaku melakukan kejahatan dengan memasuki jaringan komputer tanpa adanya otorasi atau wewenang tetapi tidak menyalahgunakan atau merusak data dijaringan tersebut.
- CyberFraud yaitu penipuan yang melibatkan pemberian informasi yang tidak benar untuk mendapatkan sesuatu yang berharga atau menguntungkan.

2. Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia :
Kasus 1 :
Carding, salah satu jenis cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2008. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit oranglain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar dikota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para peugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit oranglain untuk mencari barang yang mereka inginkian di situs lelang barang. Penyelesainnya yaitu mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, 363 Tentang Pencurian dan Pasal 263 Tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 2 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan "Suara Pembaharuan" edisi 10 Januari 1991 tentang 2 Orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank Swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut /.dari teknologi komputer adalah berupa Compuer Network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya murni Kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

3. Perubahan UU ITE yang baru-baru ini direvisi :
  1. Penurunan Hukuman dan Tidak ada Penahanan Dalam revisi UU ITEkali ini, pemerintah menurunkan ancaman hukuman untuk para terdakwa. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman penjara diturunkan dari 6tahun menjadi 4tahun, dan hukuman denda pun diturunkan dari Rp 1milyar meenjadi Rp 750juta. Adapun untuk kasus ancaman kekerasan didunia maya, pemerintah menurunkan ancaman hukuman penjara yang semula 12tahun menjadi hanya 4tahun. Selain itu hukuman denda pun turun dari Rp 2milyar menjadi Rp750juta. Berkat perubahan ini, kasus pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan di Internet ini masuk kedalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang dari 5tahun menurut pasal 21 KUHAP. Ini artinya, sang tersangka tidak boleh ditahan selama proses penyidikan.
   2. Hak Untuk DilupakaN
Semua berita yang ada diinternet, baik itu fakta maupun berita bohong, tidak akan hilang kecuali apabila berita tersebut dihapus oleh penyedia layanaan yang terkait. Oleh karena itu, pada Pasal 26 UU ITE kini menambahkan aturan tentang Hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Dengan aturan baru ini, seorang yang telah menyelesaikan sebuah masalah dimasa lalu atau tidak tebukti bermasalah oleh pengadilan, berhak untuk mengajukan penghapusan terkait informasi salah yang telah beredar di internet.
  3. Penghapusan Informasi yang melanggar Undang-Undang
Lewat Pasal 40 UU ITE, pemerintah telah menambah ayat baru yang menyatakan kalau pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik menyebarkan informasi pornografi, SARA, terrorisme, hingga pencemaran nama baik.
  4.Penyadapan harus dengan ijin kepolisian atau kejaksaan Revisi UU ITE kali ini juga memasukan utusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kalau dokumen elektronik hasil penyadapan merupakan alat bukti yang sah, asalkan dilakukan atas permintaan kepolisian atau kejaksaan. Hal ini kini tercantum dalam Pasal 5 UU ITE.

4. Hubungan antara E-Commerce dan E-Bussines :
E-Commerce merupakan suatu aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Dalam hal ini E-Bussiness sangat berkaitan erat dengan E-Commerce karena merupakan kegiatan berbisnis di Internet yang tidak saja meliputi pembelian, penjualan dan jasa, tapi juga meliputi pelayanan pelanggan dan kerjasama dengan rekan bisnis (baik individual maupun instansi).

5. Langkah Kegiatan atau Sistem E-Commerce pada amazon.com :
   1. Cari dan pilih barang yang diminati dengan menggunakan from Seach yang tersedia. Misalnya kamu mau beli Printer Epson terbaru, Canon, Hp atau produk elektronik lainnya ketikan merek beserta jenisnya.
   2. Jika anda sudah menemukan barang yang dicari, masukan ke keranjang belanja (tekan tombol Add to Shopping Card).
   3. Jika anda masih mencari barang lain, tekan tombol continue shopping.
   4. Jika sudah selesai, silahkan tekan Proceed to check out).
  5. Anda akan dipandu untuk login ke amazon.com (jika belum punya account amazon.com, kamu akan diminta mendaftar terlebioh dulu)
   6. Darisitulah akan muncul sejumlah opsi cara pengiriman barang beserta biayanya.
  7. Jika setuju, anda akan diminta membayar dengan kartu Kredit untuk pembayaran sebenarnya ada pilihan lain selain kartu kredit, yaitu dengan amazon Checkout, ini hampir sama dengan Paypal.

6. - Peluang E-Commerce di Indonesia :
1. Jangkauan atau cakupan yang luas dan basis konsumen yang besar
  a. Para pengecer yang menggunakan web akan menikmati keuntungan dari jumlah konsumen yang terus bertambah banyak.
 b. berbagai hambatan geografis yang ada selama ini menjadi hilang dan tidak ada batasan mengenai jangka waktu kegiatan.
 c. Jam beroperasi hanya dibatasi oleh hardware dan Software yang digunakan.
2. Pengehmatan biaya
 a. Penggunaan E-commerce akan dapat secara drastis mengurangi biaya inventaris/persediaan yang harus disediakan oleh merchant dalam suatu waktu.
 b.Terdapat berbagai perusahaan yang tidak mempunyai persedian (inventory) tetapi mereka dapat menawarkan berbagai macam produk pada pelanggannya.
 c. mereka hanya menghubungkan antara berbagai macam permintaan yang ada kedalam sistem yang digunakan oleh produsen
- Hambatan E-Commerce di Indonesia
1. Kultur
   a. Masyarakat Indonesia, yang masih belum terbiasa dengan berbelanja dengan katalog.
   b. Masih harus melihat secara fisik atau memegang barang yang akan dijual.
   c. Masih senang menawar harga yang dijual.
   d. Rendahnya penetrasi kartu kredit dan debit.
2. Kepercayaan
    a. Kepercayaan antara penjual dan pembeli masih tipis.
    b. Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang.
    c. Penggunaan masih jarang

7. 5 Keuntungan Pemanfaatan Sistem Informasi :
    1. Meningkatkan keuntungan perusahaan
    2. Mengurangi biaya bisnis.
    3. Meningkatkan pangsa pasar.
    4. Perbaikan lerasi pelanggan atau pelayanan pelanggan.
    5. Meningkatkan efisiensi.

8. - Relationship adalah relasi atau hubungan antara beberapa tabel.
   - Primary Key adalah suatu atribut yang tidak hanya mengidentifikasi secara unik suat kejadian tetapi juga mewakili setiap kejadian dari suatu entitas. Kaitan Relationship dan Primary key yaitu, relasi antar tabel dihubungkan oleh Primary Key dan Foreign Key untuk membuat relationship maka masing-masing tabel harus memiliki Primary Key dan Foreign key untuk dapat menghubungkan antara tabel induk dengan tabel anak.

9. 4 Jenis aplikasi CMS opensource untuk membangun sistem E-Commerce :
    1. MAGENTO
    2. OPENCAT
    3. PRESTASHOP
    4. Zencart